Ahok Akan Dilantik Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta baru saja menggelar Rapat Paripurna istimewa penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang kini menjadi Presiden. Meski sejumlah anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (KMP) enggan melantik Ahok, juga tidak akan menghalangi pelantikannya sebagai gubernur. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, khususnya pasal 163 gubernur akan dilantik oleh Presiden.
Pelantikannya kalau di Perppu dilakukan oleh Presiden lokasinya di ibu kota negara. tapi tergantung juga availability of the president
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, berdasarkan dengan Perppu semua gubernur akan dilantik oleh Presiden di ibu kota. Namun, aturan tersebut tetap disesuaikan dengan jadwal Presiden. Jika Presiden berhalangan, maka bisa digantikan oleh wakilnya atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pelantikannya kalau di Perppu dilakukan oleh Presiden lokasinya di ibu kota negara. tapi tergantung juga availability of the president," kata Djohermansyah, Jumat (14/11).
DPRD Umumkan Ahok Jadi Gubernur DKISaat ini pihaknya masih menunggu surat usulan dari DPRD untuk pelantikan Basuki. Namun, dirinya sanksi jika pelantikan bisa digelar pada 18 November mendatang. Karena masih harus melalui proses administrasi terlebih dahulu, yakni penerbitan Keputusan Presiden.
"Kami menunggu surat pimpinan mengusulkan Pak Ahok sebagai gubernur sisa kepemimpinan 2012-2017 melalui Menteri Dalam Negeri. Kalau sudah datang segera kita proses mengirimkan ke Presiden," ucapnya.
Nantinya dalam Kepres yang dikeluarkan tertulis penetapan wakil gubernur diangkat menjadi gubernur dan diberhentikan dari posisi Wakil Gubernur.
Djohermansyah mengatakan Rapat Paripurna istimewa yang diadakan oleh DPRD kali ini tetap sah meski tidak kuorum. Sebab, dalam Rapat Paripurna tidak mengambil keputusan. "Sudah diumumkan pimpinan DPRD walaupun tidak dihadiri sebagian anggota Koalisi Merah Putih. Tetap sah karena paripurna bukan pengambilan keputusan," tandasnya.